06 Juni 2014

Dishub Bekasi akan Terus Razia

"Penahanan truk sampah DKI untuk memberikan efek jera. Memerintahkan truk kembali ke Jakarta tidak membuat kapok." Ikhwanudin Rahmat Kepala Seksi Operasional Pengendalian Dishub Kota Bekasi. DINAS Perhubungan Kota Bekasi terus merazia truk angkutan sampah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tujuan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang melintasi wilayah itu di luar kesepakatan jam operasional. Rencananya, razia akan berlanjut sampai 5 Mei mendatang.

Razia yang dilakukan bersama petugas satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu digelar di pintu keluar Tol Bekasi Barat. Truk yang masuk wilayah itu bukan antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB ditangkap, kemudian dikandangkan di Gelanggang Olahraga (GOR) Bekasi.
Berdasarkan pantauan Media Indonesia beberapa waktu lalu, belasan truk sampah yang ditangkap. Namun, setelah memasuki jam operasional, truk yang ditahan dilepaskan. “Kalau sudah memasuki jam operasionalnya, truk kami lepaskan,“ kata Kepala Seksi Operasional Pengendalian Dinas Perhubungan Kota Bekasi Ikhwanudin Rahmat, Jumat (30/5) pekan lalu.
Ia mengatakan penahanan truk sampah DKI dilakukan untuk memberikan efek jera.

Sebab, tindakan sebelumnya, yaitu memerintahkan awak truk kembali ke Jakarta tidak membuat kapok. Terkait dengan razia itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan hal itu merupakan bentuk tindakan tegas Pemkot Bekasi kepada Pemprov DKI Jakarta. “Kemarin Pak Wakil Gubernur DKI (Basuki Tjahaja Purnama) sudah merespons. Beliau mendukung tindakan kami, ini juga sesuai dengan perjanjian antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi,“ jelasnya.

Banyaknya sopir truk sampah DKI Jakarta yang nekat menerobos larangan masuk Kota Bekasi pada siang hari karena petugas dinas perhubungan (dishub) kota itu memang kerap meloloskan truk-truk tersebut. Asalkan, truk tersebut memiliki tanda tertentu. “Truk yang diloloskan biasanya ada tandanya. Kalau di bagian depan truk ditempel stiker khusus, petugas dishub enggak berani memberhentikan karena truk itu berarti sudah membayar setoran setiap bulan,“ kata salah seorang sopir truk.

Sopir lainnya yang kerap lolos melintasi Kota Bekasi di luar jam operasional juga mengakui ada petugas dishub yang membantunya lolos. Caranya, dengan memberikan sejumlah uang kepada petugas yang berada di lapangan. “Biasanya kita bayar sekitar Rp20.000. Tujuannya supaya lolos melintas di luar jam operasional,“ tuturnya.

Atas pengakuan para sopir, Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Bekasi Ikhwanudin Rahmat saat dimintai konfirmasi membantah adanya praktik tersebut. (Gan/J-4) - Media Indonesia, 02/06/2014, halaman 11