03 Mei 2014

KOTA BEKASI Pemkot Bekasi Tahan 16 Truk Sampah DKI

SEBANYAK 16 truk pengangkut sampah dari DKI Jakarta ditangkap oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Jawa Barat, kemarin. Penangkapan itu merupakan yang kesekian kalinya, karena truk-truk tersebut melanggar jam operasional.

Sesuai dengan kesepakatan truk sampah dari Jakarta tujuan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang, Bekasi, hanya boleh melintas wilayah Kota Bekasi pada pu kul 21.00 sampai 05.00 WIB. Di luar jam itu, truk sampah harus melalui Cibubur, Jakarta Timur.

Namun, truk-truk tersebut melintas di luar jam yang telah disepakati antara Pemerintah Kota Bekasi dan DKI Jakarta. “Jika melintas di luar jam itu, namanya melanggar.

Kami sudah beberapa kali melakukan razia dan menjatuhkan hukuman dengan memulangkan kembali truk. Tapi, sepertinya tidak efektif karena itu tidak memberi efek jera,“ kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Sopandi Budiman.

Oleh karena itu, kali ini truk yang terkena razia tidak lagi dipulangkan ke Jakarta, melainkan ditahan. Sebanyak 16 truk sampah itu diparkir di Lapangan GOR Bekasi. Salah seorang sopir truk, Ihsan, mengaku melewati jalan Bekasi di luar jam operasional untuk mempercepat proses pembuangan sampah. (Gan/J-4) Media Indonesia, 29/04/2014, hal : 7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar