20 Desember 2014

KOTA BEKASI Bangunan Liar Dibiarkan Berdiri Puluhan Tahun

PEMERINTAH Kota Bekasi seakan tidak berdaya menertibkan sejumlah bangunan tak berizin. Pasalnya, setelah puluhan tahun berdiri, baru saat ini gencar ditertibkan. Sebulan terakhir Pemkot Bekasi menertibkan beberapa titik bangunan liar, seperti di sepanjang sisi selatan Kali Malang, Jl Inspeksi Saluran Kali Malang, Jaka Sampurna, Bekasi Barat.

Lalu di sepanjang sisi utara Kali Malang di Jl KH Noer Ali, Bekasi Barat, dan di sepanjang Jl Ahmad Yani, Bekasi Barat. Sedikitnya 250 bangunan diruntuhkan yang merupakan permukiman ilegal, toko, warung, dan pedagang kaki lima.Bahkan, rumah sakit pun ikut dibongkar.

Kasi Pembongkaran Dinas Tata Kota Bekasi Bilang Nauli Harahap mengungkapkan bangunan tersebut baru dibongkar karena ada perencanaan baru yang akan dibuat. Selain itu, bangunan tersebut berdiri di atas lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). “Sedikitnya sudah 25 tahun bangunan berdiri,“ ujarnya.

Kepala Dinas Tata Kota Bekasi Koswara mengatakan selain membuat taman, pemkot tengah berencana membangun jalur pedestrian. Dengan begitu nantinya warga akan merasa aman berjalan kaki.“Kalau diperuntukan untuk kebutuhan yang lebih baik, pasti akan dibongkar. Lagi pula bangunan itu berdiri tidak memiliki izin,“ jelasnya.

Sementara itu, sebanyak 40 bangunan permanen dan semipermanen yang digunakan sebagai hunian warga dan lapak pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan petugas Satpol PP. Puluhan bangunan tersebut menyalahi aturan lantaran berdiri di atas saluran air di Tegal Alur, Kalideres, Jakbar. (Gan/Tes/J-1) Media Indonesia, 11/12/2014, halaman 8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar