17 November 2014

KOTA BEKASI Upah Miminum Kota Bekasi Naik 21 persen
DEWAN Pengupahan Kota Bekasi menetapkan upah minimum kota (UMK) Bekasi 2015 menjadi Rp2.954.031 naik Rp512.077 dari besaran UMK awal sekitar Rp2.441.954.

Kepala Bidang Penempatan Kepegawaian dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bekasi Sajekti Rubiah mengatakan penentuan UMK Kota Bekasi sudah sesuai hitungan standar kebutuhan hidup layak (KHL) 2014. Pihaknya langsung terjun ke lapangan untuk menentukan besaran KHL Kota Bekasi.

“Saat itu, 60 item sudah disurvei,” ujarnya, kemarin. Menurut dia, survei KHL dilakukan langsung ke pasar-pasar tradisional.

KHL tersebut mengalami kenaikan sekitar 16,8% untuk ketentuan besaran UMK 2015. Persentase penaikan UMK 2015 itu juga mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain infl asi, pengaruh penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) serta akumulasi rata-rata kenaikan KHL selama 4 tahun lalu.

“Penentuan ini sudah disetujui tiga pihak peserta Dewan Pengupahan Kota Bekasi, yaitu pemerintah, Apindo dan Persatuan Serikat Buruh (PSB) serta siap dibawa ke Pemerintah Provinsi Jabar untuk disahkan,” ujarnya, Jumat (14/11).

Saat menanggapi putusan itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten/ Kota Bekasi R Abdullah mengimbau seluruh buruh untuk meningkatkan kinerja agar produktivitas dan keberlangsungan perusahaan tempat bekerja tetap terjaga. “UMK ini baru berjalan per awal Januari 2015,” jelasnya. (Gan/J-4) Media Indonesia, 15/11/2014, halaman 10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar