14 November 2014

Polisi Ingatkan Proyek Drainase Perhatikan K3

Galian lubang dimaksudkan membuat sodetan ke Sungai Cikeas, Bogor. Proyek pengerjaan saluran air di sepanjang jalan alternatif Cibubur Km 4, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, mendapat sorotan tajam. Pasalnya, sudah empat pemakai jalan mendapat celaka di sana karena kurangnya ramburambu dan peringatan.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyebutkan proyek dikerjakan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum merupakan pembangunan saluran air di Jalan Alternatif Cibubur sampai Jalan Letda Nasir, Kota Bekasi. PT Rosa Lisca ialah pelaksana proyek dengan supervisi PT Widya Graha Hosana. Galian lubang dimaksudkan membuat sodetan ke Sungai Cikeas, Bogor.

“Proyek baru berjalan sekitar tiga bulan,“ jelasnya, kemarin. Pengerjaan saluran tersebut membuat 14 lubang dan bisa membahayakan pengendara motor dan mobil karena kurangnya pengamanan di sekitar lubang berkedalaman 8-12 meter dengan diameter 3 meter.

Menurut catatan Polres Bekasi, sudah ada dua kejadian serupa di titik lubang tersebut. Selain Wiwin Setiawan, 31, warga Perumahan Adelia, Jonggol, Kabupaten Bogor, juga ada angkot. “Namun, angkot tidak membuat laporan,“ kata Kasat Lantas Kota Bekasi Komisaris Herry Ompusunggu.

Wiwin jatuh ke lubang ke14, Sabtu (8/11). Butuh 3 jam untuk mengevakuasi korban karena berada dalam lubang yang dalam sehingga petugas dinas kebakaran terpaksa menggunakan crane.

Ompusunggu mengatakan sudah mengingatkan standardisasi pengadaan kegiatan. Peringatan standar kegiatan penggalian lubang harusnya berjarak 3 meter dari jalan raya. Galian tersebut harus ditutupi, dipasang rambu peringatan, lampu berkelip, serta lampu jalan yang memperingatkan masyarakat bahwa di titik tersebut ada galian.

“Sewaktu kami mengecek ke TKP, tidak ada lampu peringatan, lampu papan juga tak ada, lubang hanya ditutupi karung, dan portal seng,“ cetusnya.

Menurut Kepala Pranata Pembangunan Universitas Indonesia Triarko, prinsip dasar pengerjaan konstruksi haruslah memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hal itu bertujuan mengurangi risiko apa pun selama proses pengerjaan konstruksi.

Terkait kecelakaan yang disebabkan proyek di Jalan Alternatif Cibubur, Triarko menegaskan pihak pelaksana bertanggung jawab atas segala risiko dari proses pekerjaan.

Ia juga mengingatkan Pemkot Bekasi tidak cuci tangan, tapi harus terlibat dalam pengawasan, sebab proyek tersebut akan dinikmati oleh pihak daerah. (Gan/T-1) Media Indonesia, 11/11/2014, halaman 8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar