08 November 2014

Pemkot Diminta Benahi Angkot Liar

ANGGOTA Komisi B DPRD Kota Bekasi Arwis Sembiring mendesak pemerintah kota setempat segera mengambil tindakan atas beroperasinya angkutan umum ilegal. Jumlah angkutan umum tidak berizin di Kota Bekasi lebih banyak daripada angkutan resmi.

Ia mengatakan beroperasinya angkutan tanpa izin merugikan Pemkot Bekasi maupun pemilik angkutan umum resmi. “Dampaknya akan merugikan Pemkot Bekasi, dari segi pendapatan asli daerah,“ katanya, kemarin.

Menurutnya, jumlah angkutan umum ilegal itu jauh lebih banyak bila dibandingkan dengan angkutan yang legal.Berdasarkan data, angkutan umum yang tidak memiliki izin trayek itu mencapai 60% dari jumlah total angkutan umum sebanyak 3.200 unit. Angkutan ilegal tersebut sebagian sama sekali tidak memiliki izin, sebagian lagi izinnya tidak diperpanjang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Sopandi, saat dimintai konfirmasi, menyatakan data bahwa 60% angkutan umum tidak memiliki izin tidak valid.

Untuk mendata angkutan umum ilegal, dishub bersama Polres Kota Bekasi akan menggelar razia. (Gan/J-3) Media Indonesia, 8/11/2014, halaman 8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar